KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
