Pasal 46
(U Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1), maka Anggaran Rumah tangga yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (21 Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurrrs Kadin Indonesia diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
. LAMPIRAN 1 ..
SK No l37l07A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN 1 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
ETIKA BISNIS KADIN
Menyadari kedudukannya sebagai wadah Pengusaha Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib, Kadin menetapkan Etika Bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota Ikdin di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
- Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga.
- Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta bertanggung jawab dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha.
- Berprinsip 1 (satu) kata dengan perbuatan dan selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala kegiatan usaha/ bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme, ketekunan, ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan tindakan, dedikasi, dan loyalitas.
- Membina hubungan usaha berlandaskan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perseiisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan bertandaskan keadilan.
- Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
- Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap.
- Menghormati kepentingan bersam
