Pasal 45
(U Seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden RI mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin pada tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta; diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta; diubah/disempurnakan dalam Munassus Kadin tanggal 23-25 April 2AlO di Jakarta; dan diubahldisempurnakan dalam Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
(2) Hal-hal ...
SK No 137108 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam Peraturan Organisasi atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggungiawabkan pada Munas.
