Pasal 39
Bendera
(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam
bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipasang di kantor Sekretariat di
samping kiri bendera merah putih.
(3) Pada...
SK No 137110 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Munaslub/Munassus/
Muprov I Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera merah putih, letaknya di sebelah kiri merah putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
