Pasal 34
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
(1) a. Setiap calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap
sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA- B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/ Himpunan.
- Setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
- Setiap calon Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun berturrrt-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
(2) Pencalonan...
SK No l37ll5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pencalonan menjadi Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelen ggaraarr Munas / Munaslub / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub/ Mukota/ Mukotalub yang bersangkutan.
(3) Setiap calon Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin pada rangkaian acara Munas / Munaslub / Muprov/ Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Muko talub sebagaimana ditetapkan Panitia Penyelenggara. l4l Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dilakukan dengan cara pemungutan suara dan pelaksanaannya diatur sebagai berikut: persen) suara dari a. Calon yang memperoleh lebih dari 5O% (lima puluh peserta yang menggunakan hak suara dalam Munas/Munaslub/ Muprov/ Muprovlub lMukab lMukablub/ Mukota/ Mukotalub, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
- Jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50olo (lima puluh persen) suara dari peserta yang menggunakan hak suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti ole}: 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak kesatu dan kedua dalam pemilihan tahap pertama, dan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahap kedua dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
- Jika pada pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a terdapat lebih dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara dengan jumlah yang sama dalam mendapatkan tempat kedua, maka terhadap calon-calon tersebut dilakukan pemilihan ulang untuk menetapkan suara terbanyak kedua untuk dapat mengikuti pemilihan tahap kedua.
- (0 Untuk Munas: jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b hasil pemilihan tetap sama {drawl maka pimpinan Munas berhak menetapkan tata cara penentuan untuk memutuskan Ketua Umum terpilih. (ii) UntukMuprov/Mukab/Mukota: jika...
SK No 099127 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b, hasil pemilihan tetap sama ldrawl maka Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi berhak menetapkan tata cara penentuan untuk memutuskan Ketua Umum/Ketua terpilih.
