Pasal 33
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota harus memiliki KTA
B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil
dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota:
- Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar.
- Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota.
(4) Ketua...
SK No l37116A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota atas mandat Mukab/Mukota dan sekaligus Mukab/Mukota menetapkan batas waktu kerja Tim Formatur men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota, dengan mengutamakan nama-narna dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota masa jabatan sebelumnya dari nama-nama yang diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten I kota yang bersangkutan.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (41 disampaikan Dewan
Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota kepada Mukab/ Mukota.
