KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 9
Bentuk Organisasi LVRI (l) Bentuk organisasi terdiri dari:
- Organisasi Pembinaan.
- Organisasi Operasional.
- Organisasi Pembinaan.
- Disusun berbentuk piramidal, sesuai tingkatan organisasi sebagai berikut:
- Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional. 2l Orgartisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/ Daerah Khusus.
- Organisasi LVRI Tingkat Cabang/Kabupaten /KotalKomplek/ Asrama/Kesatrian.
- Organisasi LVRI tingkat Ranting atau Anak Ranting/ Kecamatan D istrik. Komplek/ Asrama / Kesatrian / /
- Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila dipandang perlu dapat dilakukan penghapusan/ pemekaran dan penggabungan organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Organisasi Operasional:
- Markas Besar LVRI.
- Koordinator Wilayah.
- Markas Besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yograkarta, dan Jawa Timur.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal l0
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
