KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 31
Kongres Luar Biasa (l) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
- Pembubaran organisasi LVRI.
- Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI. (21 Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf a diadakan oleh DPP LVRI.
(3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf b dan
huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 darijumlah DpD LVRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur d.alam
aturan organisasi. Pasal32...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
