KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 29
Susunan Dewan Pimpinan (l) Susunan DPP terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Satu atau lebih Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil Sekretaris Jenderal;
- Beberapa Kepala Departemen;
- Beberapa Kepala Biro; g.Bendahara;
- Humas;
- Bankum;
- Dewan Kehormatan;
- Tim Ahli/Tim Pengkajian; dan
- Tim Tanda Penghargaan.
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
- Ketua;
- Satu atau lebih Wakil Ketua;
- Sekretaris dan wakil Sekretaris (bila diperlukan);
- Bendahara dan wakil Bendahara (bila diperlukan);
- Beberapa Kepala Biro;
- Beberapa Kepala Bagian;
- Humas; dan
- Bankum.
(4) Susunan DPC terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Bendahara.
- Beberapa Kepala Bagian.
(5) Susunan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Susunan DPR terdiri dari:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Beberapa Kepala Seksi.
(6) Susunan Koordinator Wilayah
- Ketua DPD yang ditunjuk ex officio koordinator wilayah
- Pengurus DPD ex olficio pengurus Koordinator wilayah.
