KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 17
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang
diangkat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior,
yang belum dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota
Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
Pasal18...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
