PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
3 2009, No.74
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009
,
www.peraturan.go.id
2009, No.74 4
www.peraturan.go.id
5 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 6
www.peraturan.go.id
7 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 8
www.peraturan.go.id
9 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 10
www.peraturan.go.id
11 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 12
www.peraturan.go.id
13 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 14
www.peraturan.go.id
15 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 16
www.peraturan.go.id
17 2009, No.74
www.peraturan.go.id
2009, No.74 18
www.peraturan.go.id
19 2009, No.74
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bali, pada tanggal 23 November 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia;
www.peraturan.go.id
2009, No.74 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
