KEPPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal 8
Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara
tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya
Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Keputusan Presiden ini.
