KEPPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal 7
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983
tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak
berlaku.
