KEPPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal 2
(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas
manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan
keamanan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi
orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama
bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal
dengan pemerintah Indonesia.
Pasal 3 …
PRESIDEN
