KEPPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan
sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara
tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka
berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.
Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan
keluar wilayah negara Republik Indonesia.
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada
orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan
ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
