Pasal 19
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) sistem evaluasi
penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
- Sistem Evaluasi Kualitas;
- Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya;
- Sistem Evaluasi Pagu Anggaran;
- Sistem Evaluasi Biaya Terendah;
- Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung.
(2) Sistem Evaluasi Kualitas adalah evaluasi Jasa Konsultasi berdasarkan
kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.
(3) Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya adalah evaluasi pengadaan Jasa
Konsultasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya, terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan biaya.
(4) Sistem Evaluasi Pagu Anggaran adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran.
(5) Sistem Evaluasi Biaya Terendah adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi
berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan.
(6) Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung adalah evaluasi pengadaan terhadap
konsultasi berdasarkan evaluasi penawaran teknis dan biaya terhadap konsultan yang ditunjuk, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.
Bagian Pertama Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri
