Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem evaluasi
penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
- Sistem Gugur;
- Sistem Nilai;
- Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis.
(2) Sistem Gugur adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memeriksa
dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan evaluasi kewajaran harga.
(3) Sistem Nilai adalah sistem penilaian penawaran dengan cara memberikan
nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4) Sistem Penilai Biaya Selama Umur Ekonomis adalah sistem penilaian
penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Paragraf Keempat Jadwal Waktu dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya
PRESIDEN
