Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) sistem
penyampaian dokumen yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
- Sistem Satu sampul;
- Sistem Dua Sampul;
- Sistem Dua Tahap.
(2) Sistem Satu Sampul yaitu seluruh dokumen penawaran yang terdiri dari
persyaratan administrasi, tehnis dan perhitungan harga, dimaksukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(3) Sistem Dua Sampul yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan
dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul tertutup) dan disampaikan kepada panitia pengadaan.
(4) Sistem Dua Tahap yaitu persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan
dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimaksukan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Paragraf Ketiga Sistem Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya
