KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah:
- Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/pejabat eselon I//Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat atasan langsung yang bersangkutan.
- Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung, yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Gubernur untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Bupati/Walikota untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota dan bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dan penetapan dimaksud
PRESIDEN
tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Pimpinan Bank Indonesia, Pertamina, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan-badan milik Pemerintah lainnya untuk Pelelangan atau Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung yang bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan penetapan dimaksud tidak memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati.
Bagian Kedua Metode/Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya
Paragraf Pertama Metode Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya
