KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penggolongan penyedia jasa untuk jasa pemborongan;
- Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar);
- Perusahaan/Koperasi Menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas
PRESIDEN
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai:
- di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Porpinsi/Kabupaten/kota setempat;
- perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
- penyedia jasa pemborongan yang melaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/koperasi Menengah setempat.
(2) Penggolongan penyedia barang/jasa lainnya:
- a. Usaha kecil dan Koperasi kecil untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Perusahaan/Koperasi menengah untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
- Perusahaan/Koperasi Besar untuk pengadaan dengan nilai: (i) di atas Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); (ii) di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh lima miliar rupiah) wajib bekerjasama dengan Usaha Kecil/Koperasi atau Perusahaan/Koperasi Menengah di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota setempat;
- Perusahaan asing dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan wajib bekerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain;
- Penyedia jasa pemborongan yangmelaksanakan pekerjaan sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diusahakan diprioritaskan untuk Usaha Kecil/Koperasi kecil atau Perusahaan/Koperasi Menengah setempat.
Paragraf Kelima Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa
