KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Pasal 1
Membentuk Tim Ahli yang diperbantukan pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 2
Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan anggota yang terdiri dari :
- Sdr. Dr. Djunaedi Hadisumarto, Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
- Sdr. Ir.Drs. Aidil Yuzar, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Sdr. Dr. Ir. Bambang Subianto, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
- Sdr. Dr. Boediono, Direktur Bank INDONESIA. Pasal 3 …
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
KEPPRES 128/1998 — Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1998 tentang...
