KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BPOM terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
- Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen;
- Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
