KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BARANTIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BARANTIN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BARANTIN yang menjadi tanggung jawabnya;
PRESIDEN
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BARANTIN.
(3) Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang karantina hewan.
(4) Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang karantina ikan.
(5) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang karantina tumbuhan.
Bagian Keduapuluh Empat Badan Pengawas Obat dan Makanan
