KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BAKOSURTANAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAKOSURTANAL;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
(3) Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang survei dasar dan sumber daya alam.
(4) Deputi Bidang Pemetaan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pemetaan dasar.
(5) Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang infrastruktur data spasial dan kerja sama daerah.
Bagian Ketujuh Belas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
