Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAN.
(3) Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur.
(4) Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
PRESIDEN
(5) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan
dan Otomatisasi Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara.
(6) Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
(7) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi
Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
Bagian Kedua Arsip Nasional Republik Indonesia
