Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKKBN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKKBN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKKBN.
(3) Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi keluarga dan pemaduan kebijakan program.
(4) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(5) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(6) Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan pengembangan.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional
di lingkungan BKKBN.
PRESIDEN
Bagian Kelima Belas Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
