KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BKKBN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program;
- Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
- Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan;
- Inspektorat Utama
