KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
- Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
PRESIDEN
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Administrasi Kependudukan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
