KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 1
BAB 1 — SUSUNAN DEPARTEMEN
Departemen terdiri dari :
- Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Departemen Luar Negeri;
- Departemen Pertahanan;
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Departemen Keuangan;
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Departemen Pertanian;
- Departemen Kehutanan;
- Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Departemen Perhubungan;
- Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
- Departemen Pendidikan Nasional;
- Departemen Agama;
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Bagian Pertama Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
