KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri.
