Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sosial ekonomi lingkungan.
(4) Deputi Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang hukum lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah peran masyarakat.
(6) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah lingkungan global.
PRESIDEN
(7) Staf Ahli Bidang Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
