KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara Koordinator ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
