KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara Koordinator sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri.
