KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 48
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAN PERANGKAPAN JABATAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Sekretaris Utama, Deputi Kepala dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala; (3) Pejabat eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
