KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 47
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAN PERANGKAPAN JABATAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi Kepala dan Staf Ahli adalah jabatan serendah-rendahnya eselon Ib; (2) Sekretariat Utama dan Deputi Kepala membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiaga) unit eselon II.
