KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi; b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi; c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi; d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi; e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
