KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; b. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; d. pelaksanaan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
