KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; b. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
