KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program promosi dan kerjasama internasional di bidang penanaman modal; b. penyiapan bahan kebijakan penanaman modal dalam menghadapi berbagai fora internasional; c. pelaksanaan kerjasama bilateral, regional dan mutilateral di bidang penanaman modal; d. pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam dan di luar negeri; e. pelaksanaan penyebarluasan informasi penanaman modal melalui multimedia; f. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk mendukung pengembangan penanaman modal.
