PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA WRUS DISEASE 2019
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA WRUS DISEASE 2019
(covrD-19) DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covrD-19);
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID'I9
pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi; - bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) pada wilayah Negara Kesatuan Republik penetapan Indonesia, perlu dilakukan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional; sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Panderni Corona Virus Disease 2O19 (COVID- l9) di Indonesia; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
SK No 167292A
PRESIDEN
TIEPUBLIK TNDONESIA
-2 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA Y/RUS DISE,ASE
2019 (COVID-19) Dr TNDONESTA. KESATU Menetapkan status pand emi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
KEDUA Mencabut:
- penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9); dan
- penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional. KETIGA Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 202O terrtarrg Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-I9;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 202O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Di,sease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 202l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT...
SK No 167293 A
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.,OKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De uti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
la S anna Djaman
SK No 167291A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covrD-19);
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID'I9
pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi; - bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) pada wilayah Negara Kesatuan Republik penetapan Indonesia, perlu dilakukan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional; sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
SK No 167292A
PRESIDEN
TIEPUBLIK TNDONESIA
-2 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
