JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN,
SALINAN
PRESIDEN REPUBLIK tNDONEStA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 20L9
TENTANG
JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN,
PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN
BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3.Peraturan... SK No 011323 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JABATAN DOKTER,
DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN,
PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN
TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING
TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN.
PERTAMA Menetapkan jabatan:
- Dokter;
- Dokter Gigi;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen;
- Peneliti; dan
- Perekayasa, sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. KEDUA Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum PERTAMA angka I dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. KETIGA Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualilikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). KEEMPAT Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menJrusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA. KELIMA Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Diktum PERTAMA, dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. KEENAM:...
SK No 011325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2OL9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 011248 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3.Peraturan... SK No 011323 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
