KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BNN
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan
fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN.
(2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan
staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan fungsi BNN.
(3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.
Bagian Kedua Organisasi Pelaksana Harian BNN
