Pasal 4
Susunan Organisasi BNN terdiri dari : Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BNN. merangkap Anggota Anggota :
- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial dan Keamanan, Departemen Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
- Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
- Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
- Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
- Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
PRESIDEN
Direktur...
Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
PRESIDEN
BAB III…
Bagian Pertama Umum
