KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 61
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib melakukan penatausahaan piutang Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
