KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 19
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya.
