KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 18
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan anggaran yang diterima ke Rekening Kas Negara akan diperhitungkan
dengan jumlah dana yang tersedia dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang disamakan pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kantor/satuan kerja dan proyek/bagian proyek yang bersangkutan.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpang uang dalam penguasaannya:
- lebih dari batas waktu yang telah di tetapkan dalam Pasal 17 ayat (2);
- atas nama pribadi pada suatu bank atau pada Giro Pos.
