KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jam krida olahraga oleh para Menteri, Pimpinan Instansi, dan Panglima Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
