KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi Pegawai Negeri Sipil diatur oleh masing-masing Menteri dan pimpinan instansi yang bersangkutan; (2) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi karyawan perusahaan dan bank milik negara diatur oleh Menteri yang membawahkan perusahaan yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan; (3) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi pelajar dan mahasiswa diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (4) Penyelenggaraan jam krida olahraga bagi anggota ABRI diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata.
