Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat
PERTAMINA selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Perusahaan adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
(2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha-
usahanya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
(3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen
dalam bidangnya masing-masing, kewenangan Pemerintah dalam bidang pengaturan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi sesuai ketentuan
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Bagian Kedua Tujuan Perusahaan
