KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan Keputusan
Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
